| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

22 April 2008

DPR Kirim Perbaikan UU Pemda Perubahan ke Pemerintah

(Jakarta) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengirimkan kembali perbaikan teknis atas Undang-Undang Perubahan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepada pemerintah. DPR juga meminta Presiden segera menandatangani UU tersebut.

“Hari ini UU tersebut sudah ditandatangani oleh DPR dan sudah dikembalikan lagi ke pemerintah. Kami berharap pemerintah segera mengundangkan itu karena rawan isunya secara politik, jadi mestinya itu cepat kita selesaikan,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Idrus Marham di kantor KPU, Jakarta, Selasa, (22/4).

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunda menandatangani UU perubahan UU Pemda yang disahkan DPR pada 1 April 2004 dan mengembalikannnya kepada DPR karena ada kesalahan-kesalahan teknis yang perlu diperbaiki.

Menurut Idrus, kesalahan yang terjadi bukan bersifat revisi terhadap substansi pasal-pasal, “Kesalahan bersifat teknis namun substansi tidak ada yang berubah” tegas Indrus.

UU Pemda perubahan tahun 2008 ini sangat krusial karena berisi aturan yang mengakomodasi calon independen untuk maju dalam pemilihan umum kepala daerah. Selain itu juga mengatur tentang calon incumbent dan pengisian kekosongan wakil kepala daerah.

Berdasarakan Sidang Paripurna DPR 1 April 2008 yang mensahakan UU ini, Presiden diberi tenggat 30 hari untuk mengesahkan menjadi UU. Dengan demikian, maka pada 1 Mei 2008 atau atau awal Mei harus sudah ditandatangani oleh Presiden. (Nurseffi/Adi/Pol-Parlemen)

Tidak ada komentar: