| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

28 April 2008

Ide Pembubaran KPK Indikasikan Ada Kejahatan

(Jakarta) – Kasus penolakan Agung Laksono untuk digeledah serta ide pembubaran KPK oleh Ahmad Fauzie dinilai Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT Korupsi) Fakultas Hukum UGM Denny Indrayana sebagai indikasi menuju kejahatan oleh parlemen.

“Kedua kasus tersebut merupakan ancaman real dari mulai terlihatnya perlawanan dari koruptor dan ini harus diantisipasi,” ujar Denny di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/4).

Terkait pernyataan Ahmad Fauzie bahwa KPK bukan lembaga permanen, Denny dengan tegas membantahnya. “Undang-undang tentang KPK tidak ada yang menyebutkan KPK itu tidak permanen,” tegasnya.

Sementara itu, DPR yang mengajukan syarat penggeledahan, Denny menganggapnya sebagai bentuk intervensi dari DPR terhadap KPK. Syarat hukum acara penggeledahan hanya dengan menunjukkan surat penggeledahan dari pengadilan saja.

“Itupun bisa berlaku untuk menggeledah dimana saja, tanpa ada pembatasan diruang-ruang tertentu seperti yang diinginkan Agung Laksono,” pungkas Denny.

Kata Denny, Mahkamah Agung (MA) yang lebih tinggi saja bisa digeledah. “DPR kita selalu paranoid saat dibilang koruptor. Saya berharap setelah ini KPK bisa melakukan penggeledahan diseluruh ruang DPR,” ungkapnya. (Adi/Mimie/Pol-Hukum)

Tidak ada komentar: