(Jakarta) - Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapai keadilan.Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie dalam sambutannya di seminar Tantangan Pemenuhan Hak dan Konstitusional Perempuan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4).
“Pada saat telah dilakukan upaya perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak perempuan, masih banyak pelanggaran dan diskriminasi baik berupa kebijakan maupun tindakan oleh negara maupun non negara,” kata Jimly.
Dari sisi kebijakan, lanjutnya, Komnas Perempuan mencatat adanya 27 kebijakan daeah yang diskriminatif bagi perempuan, serta 5 kebijakan daerah yang memperlakukan perempuan sebagai sumber pendapatan daerah tanpa perlindungan HAM.
“Dari sisi perundangan masih terdapat perempuan atau paling tidak belum sensitif gender. Apalagi saat hingga ini masih berlaku peraturan UU yang dibuat pada zaman Kolonial Belanda,” jelasnya. (Nurseffi/Mimie/Politik-Pemerintahan)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar