| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

15 Mei 2008

Al Amin Cs, Meski Ditahan Tunjangan Tetap Mengalir

(Jakarta)-Meski Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution dan Anggota Komisi VII Saleh Djasit ditahan KPK, Namun keduanya masih menerima tunjangan dari DPR.

“Sebelum ada keputusan hukum yang tetap dan diberhentikan oleh BK DPR tunjangan tidak dihentikan,” ujar Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun di Gedung KPK Jl, Rasuna Said Jakarta, Kamis (15/5).

Hal tersebut menurut Gayus karena telah ditetapkan dalam UU Susduk. “Karena dalam UU Susduk masih mengatur hal itu,” jelas Gayus.

Diketahui, Al Amin adalah tersangka kasus korupsi (suap) untuk alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sedangkan Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mobil dinas pemadam kebakaran sewaktu ia menjabat sebagai Gubernur Riau periode 1998-2003. Saat ini keduanya telah ditahan KPK. (Dhita/Subhan Hukum)

Tidak ada komentar: