(Jakarta)-Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Anggota Komisi IV Al-Amin Nasution mengajukan permohonan agar kliennya dapat bersaksi pada sidang gugatan praperadilan melawan KPK.“Kami meminta kepada hakim tunggal yang terhormat agar tersangka (Al Amin) dihadirkan untuk mencari kebenaran materiil,” ujar Sirra Prayuna di hadapan hakim tunggal Theresia Silalahi dalam sidang perdana gugatan praperadilan Al Amin di PN Jakarta Selatan, Senin (19/5).
Dalam persidangan tersebut, hakim Theresia mengatakan permohonan kuasa hukum akan dicatat penitera.
Sementara itu, kuasa hukum KPK yang diwakili Jaksa Penuntut Umum pada Tipikor Khaidir Ramli, dengan tegas menyatakan bahwa KPK tidak akan mengizinkan Al Amin sebagai saksi di pengadilan praperadilan ini.
"Tentu saja kami keberatan, karena pemohon praperadilan adalah Al Amin dan dia sudah memberi kuasa (kepada pengacaranya). Jadi kalau memang dia mau hadir, dari awal tidak perlu kuasa," ujar Khaidir di sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan ini.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 21 Mei mendatang dengan agenda replik dari pemohon dan duplik dari KPK. "Jumat direncanakan kalau semua lancar akan pembacaan putusan," kata Theresia menutup sidang. (Dhita/ Subhan Hukum)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar