| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

19 Mei 2008

FPKS: Kenaikan Harga BBM Sesuai Undang-Undang

(Jakarta) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dalam kondisi tertentu tidak membutuhkan persetujuan MPR maupun DPR karena sudah berdasarkan Undang-undang.

Ketua Fraksi PKS Mahfud Siddiq mengatakan pemerintah mempunyai landasan hukum untuk menaikan harga BBM dalam kondisi harga minyak dunia yang melambung tinggi berupa Undang-Undang APBN-P 2008, Pasal 14 . “Ini diamini oleh anggota dewan. Bagi saya, karena itu komitmen politik maka harus dihormati,” tegas Mahfud, Senin (19/5) di Gedung DPR Jakarta.

“Kalau mau jujur dan objektif jangankan MPR, DPR pun tidak dibutuhkan persetujuannya terhadap rencana pemerintah menaikan harga BBM. Dalam UU APBN pasal 14 pemerintah diberikan ruang jika harga minyak diatas 120 dolar per barrel mak pemerintah bisa ambil kebijakan-kebijakan untuk mengatasi hal tersebut,” ujar Mahfud

Namun, kata Mahfud, FPKS menyayangkan keputusan pemerintah yang berubah 180 derajat terkait keputusan kenaikan harga BBM ini. “Dalam Milad DPP PKS meminta agar pemrintah mencari opsi alternatif dan SBY jawab bahwa kenaikan BBM sebagai opsi paling akhir, tapi besoknya, dalan rapat kabinet diputuskan menaikan harga BBM. Jadi pencarian opsi terakhir tidak sampai 24 jam,” ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan, FPKS tidak akan mengeluarkan sikap politik resmi terkait keputusan pemerintah menaikan BBM. (Nurseffi/Adi/Pol-Parpol)

Tidak ada komentar: