(Jakarta) – Ketua Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah tidak lagi menunda pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen karena sudah menjadi amanat konstitusi Indonesia yang harus dipenuhi.
“Dalam UUD secara eksplisit disebutkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Maka, tidak boleh kurang tapi boleh lebih. Nggak usah ditunda-tunda,“ kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie setelah Seminar Nasional Perlindungan Bagi Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Gedung MK, Minggu (25/5).
Jimly juga mengkritik para kepala daerah yang masih mengalokasikan anggaran pendidikannya jauh dibawah yang diamanatkan UUD 1945. “Masih banyak kabupaten/kota yang cuma 3 persen anggaran pendidikannya. Itu untuk apa? Apakah semua anggarannya itu dialihkan untuk pejabat, “ kritiknya.
Menurut Jimly pemenuhan anggaran 20 persen ini harus dipelopori dari tingkat pusat baru kemudian diikuti di tingkat daerah. “Ini harus dimulai dari APBN pusat. Kalo pusatnya nggak, ya ke bawahnya nggak. Jadi ini sangat serius, sesuai dengan janji kita dalam konstitusi sebagai kontrak sosial,“ pesan Jimly. (MK/Adi/Pol-Pemerintahan)
25 Mei 2008
Anggaran Pendidikan 20 Persen Jangan Ditunda-tunda
Posting Time
2:49:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar