(Jakarta) – Anggota Badan Kehormatan DPR sekaligus anggota Komisi IV, Imam Syuja mengakui pernah menerima uang gratifikasi untuk menyetujui pengalihan fungsi hutan di Musi Banyuasin Sumatera Selatan, namun ia menegaskan sudah mengembalikan uang tersebut.
“Saya pernah menerima dan sudah dikembalikan. Bentuk uangnya traveler cheque, nilainya 20 juta ada 2 lembar,” kata Imam setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (2/5).
Menurut Imam, saat itu ia menerima uang gratifikasi ikarena alasan tidak etis jika langsung menolak pemberian orang, namun setelah ia tahu uang itu bukan haknya ia langsung mengembalikan uang itu ke fraksi.
Namun, Imam mengaku tidak ingat siapa yang memberi uang gratifikasi tersebut. “Saya tidak ingat siapa yang kasih uang itu karena prosesnya sudah lama” katanya.
“Saya pernah menerima dan sudah dikembalikan. Bentuk uangnya traveler cheque, nilainya 20 juta ada 2 lembar,” kata Imam setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (2/5).
Menurut Imam, saat itu ia menerima uang gratifikasi ikarena alasan tidak etis jika langsung menolak pemberian orang, namun setelah ia tahu uang itu bukan haknya ia langsung mengembalikan uang itu ke fraksi.
Namun, Imam mengaku tidak ingat siapa yang memberi uang gratifikasi tersebut. “Saya tidak ingat siapa yang kasih uang itu karena prosesnya sudah lama” katanya.
Imam juga mengaku tidak tahu apakah anggota Komisi IV DPR yang lain menerima uang gratifikasi serupa.” Saya yang tahu untuk saya sendiri. Anggota komisi lain tidak tahu,” ujar Imam. (Adi/Pol-Hukum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar