(Jakarta) - Institute For Migrant Workers (IWORK) menuntut Revisi Undang-undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI karena terbukti sangat lemah mengatur berbagai hal yang terkait dengan Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI).“Dari mulai soal kesepakatan kerja yang tidak jelas, upah yang tidak layak, kasus kekerasan dan pelanggaran hak buruh, tak mampu ditangani secara maksimal dengan instrumen tersebut,” kata Direktur IWORK Liaison Unit Jakarta Yuni Asriyanti dalam keterangan persnya yang diterima Indonesiaontime, Kamis (1/5).
Kehadiran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), lanjut Yuni, yang diharapkan dapat memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan BMI ternyata berfungsi sebaliknya.
“BN2TKI dan Depnaker secara terang-terangan telah melakukan liberalisasi perdagangan tenaga kerja tanpa system proteksi yang jelas. Pemerintah tidak serius dalam membuat dan melaksanakan kebijakan keburuh-migranan yang melindungi BMI,” jelasnya.
Sepanjang Januari – April 2008 IWORK mencatat 45 BMI meninggal dunia di berbagai Negara. (Nurseffi/Pol-Pemerintahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar