(Jakarta) – Pengamat Pajak Asri Harahap menyatakan kebocoran dalam anggaran sektor pajak terjadi karena Direktorat Jenderal (Dirjen) pajak, belum memiliki akses yang cukup untuk memperoleh data dari berbagai kegiatan perekonomian, termasuk instansi pemerintah.
“Jal itu menyebabkan Dirjen pajak tidak memiliki kemampuan untuk mengup-grade jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. Padahal kita ini menganut self assessment. Artinya wajib pajaklah yang menghitung, menyetorkan serta pajak terhutang. Dirjen pajak bisa mengoreksi itu kalau punya data,” kata Asri kepada Indonesiaontime, Jakarta, hari ini (18/5).
Melihat fenomena kebocoran ini, ujar Asri, tidak hanya Dirjen Pajak yang harus dibenahi, namun sifatnya lebih parsial. “Bukan hanya internal pajak saja yang diubah tapi mencakup seluruhnya perubahan itu. Ada ketentuan berbagai instansi pemerintah harus mengirimkan semua transaksi rasionya kepada Dirjen pajak, tapi ini dalam prakteknya tidak mulus,” urai Asri.
Sebelumnya, Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dirjen Pajak periode lalu menyebutkan terjadi kebocoran angaran sektor pajak sekira Rp 300 triliun.
Menurut Asri, angka kebocoran tersebut hanyalah sebuah taksiran yang bersifat umum. “Andaikata diminta memberikan rinciannya itu, saya kira Dirjen pajak akan mengalami kesulitan,” tegasnya. (Nurseffi/Mimie/Keuangan)
“Jal itu menyebabkan Dirjen pajak tidak memiliki kemampuan untuk mengup-grade jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. Padahal kita ini menganut self assessment. Artinya wajib pajaklah yang menghitung, menyetorkan serta pajak terhutang. Dirjen pajak bisa mengoreksi itu kalau punya data,” kata Asri kepada Indonesiaontime, Jakarta, hari ini (18/5).
Melihat fenomena kebocoran ini, ujar Asri, tidak hanya Dirjen Pajak yang harus dibenahi, namun sifatnya lebih parsial. “Bukan hanya internal pajak saja yang diubah tapi mencakup seluruhnya perubahan itu. Ada ketentuan berbagai instansi pemerintah harus mengirimkan semua transaksi rasionya kepada Dirjen pajak, tapi ini dalam prakteknya tidak mulus,” urai Asri.
Sebelumnya, Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dirjen Pajak periode lalu menyebutkan terjadi kebocoran angaran sektor pajak sekira Rp 300 triliun.
Menurut Asri, angka kebocoran tersebut hanyalah sebuah taksiran yang bersifat umum. “Andaikata diminta memberikan rinciannya itu, saya kira Dirjen pajak akan mengalami kesulitan,” tegasnya. (Nurseffi/Mimie/Keuangan)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar