(Jakarta) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan bahwa pimpinan MPR tidak memiliki kewenangan prerogatif dan inisiatif untuk mengusulkan sidang paripurna atau sidang majelis untuk memanggil Presiden.
“Kita tunggu saja apa yang diusulkan anggota MPR. Kalau yang diusulkan sesuai UU tentu pimpinan MPR tak punya allternatif lain kecuali melaksanakan,” kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/5) menanggapi keinginan anggota Fraksi PDIP agar MPR berinisiatif untuk meminta penjelasan Presiden terkait rencana kenaikan harga BBM.
Hidayat mengatakan sampai saat ini belum ada usulan resmi yang masuk ke MPR baik dari fraksi maupun anggota MPR. “Yang ada baru wacana belum mewakili fraksi atau seluruh anggota, namun kalau seluruh anggota fraksi PDIP usul, saya akan lihat apa sesuai mekanisme dan syarat minimum yang ditentukan UU untuk mengajukan usulan, “ katanya.
Menurut Hidayat persayaratan pengajuan usulan agenda di MPR mempunyai ketentuan yang berbeda-beda, “Misalnya harus didukung oleh sepertiga anggota MPR kalau untuk amandemen. Kalo agenda lain berbeda syarat pula. Kalau memang ada usulan akan dibawa ke rapat pimpinan apakah sesudah sesuai mekanisme atau belum” ujarnya. (Nurseffi/Adi/Pol-Parlemen)
19 Mei 2008
Ketua MPR Tak Bisa Inisiatif Gelar Sidang Paripurna
Posting Time
12:16:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar