(Jakarta) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar meminta percepatan pelaksanaan sidang ke PN Jaksel karena proses mediasi yang ditawarkan dianggap tidak di respon oleh PKB pimpinan Ali Masykur Musa.
“Mediasi hanya membuang-buang waktu dan tidak memberi kepastian, maka kita mohon dihentikan. Disetujui tanggal 22 mei sudah masuk persidangan, ” kata kuasa hukum PKB Muhaimin Iskandar, Firman Wijaya di PN Jaksel, Senin (19/5).
Menurut Firman, hingga kini PKB Ali Masykur Musa belum menanggapi surat tertulis tentang penjelasan pemberhentian Muhaimin dan Lukman Edi yang dianggap menyalahi AD/ART partai, “Kita tidak mendengar jawaban ataupun alasannya. Katanya sedang dipikirkan. Soal berpikir ini soal objek. Apa yang ditawarkan tidak ada respon,” ujarnya.
Sementara pihak PKB Ali Masykur Musa manyanggah anggapan bahwa pihaknya tidak punya dasar untuk memecat Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi, bahkan ia menuding balik PKB Muhaimin Iskandar yang tidak punya itikad untuk melakukan mediasi.
“Bukannya pihak Gus Dur tidak ada konsep. Tapi memang pihak Muhaimin saja yang tidak mau melakukan mediasi, “ ujar kuasa hukum PKB Ali Masykur Musa Maulani R.Siburian. (Dhita/Adi/Pol-Hukum)
19 Mei 2008
Mediasi Gagal, Sidang Kisruh PKB Dipercepat
Posting Time
12:48:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar