(Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi IV dari F-PAN DPR Sujud Sirajuddin terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung.
Sujud diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dari Sarjan Taher, tersangka alih fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan Tanjung Siapi-api, Banyuasin, Sumatera Selatan di KPK, Senin (26/5).
Seperti pemeriksaan sebelumnya, Sujud enggan memberikan komentar kepada wartwan setelah diperiksa selama tiga jam.
Terkait alih fungsi hutan lindung, KPK juga telah menahan Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution dan Bupati Bintan Azirwan atas pengalihan hutan lindung menjadi hutan industri di Kepulauan Riau. (Dhita/Hukum)
26 Mei 2008
KPK Kembali Periksa Sujud Sirajuddin
Posting Time
11:47:00 AM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar