| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

13 Mei 2008

Aturan Kampanye Media Dibahas

(Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Komisi Penyiaran Indonesia guna membahas aturan kampanye pemilu 2009 yang akan diberlakukan bagi Media.

"Salah satu aturannya adalah mengimbau agar media tidak partisan, media harus seimbang dan memberikan kesempatan yang sama pada parpol," kata Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta , Selasa (13/5).

Aturan tersebut, menurut Sasa, akan dibahas lebih lanjut dalam peraturan yang nantinya akan dirumuskan. "Rencananya, akan diselesaikan pada akhir Mei 2008. Peraturan tersebut akan dibahas oleh KPU, KPI, Bawaslu, dan Dewan Pers," ujar Sasa.

Lebih lanjut Sasa menegaskan, dalam mekanisme kampanye media, pembahasannya akan dilakukan secara detail, seperti tata cara kampanye di media. "Akan diberi aturan detil dari yang telah digariskan UU Pemilu terkait kampanye di media," pungkasnya. (Dhita/Pemilu)

Tidak ada komentar: