| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

13 Mei 2008

KPU Minta Peraturan Data Penduduk Diubah

(Jakarta) – Berdasarkan adanya perubahan jumlah kecamatan dan desa, KPU minta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 tahun 2008 mengenai data kependudukan segera diubah.

"Penambahan terjadi karena adanya pemekaran daerah. Maka, atas dasar itu kami meminta ada perubahan Permendagri yang mengatur jumlah kecamatan dan desa," ujar Anggota KPU Abdul Aziz kepada wartawan usai pertemuan dengan Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Rasyid Saleh di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta , Selasa (13/5).

Abdul mengatakan, berdasarkan data pada tanggal 12 Mei lalu ada 243 kecamatan yang bertambah dan sebanyak 1908 desa juga mengalami penambahan.

Untuk itu, tambah Abdul, dengan berubahnya data di kecamatan dan desa, maka akan ada perubahan juga pada tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Jika Permendagri tidak direvisi, paling tidak ada perubahan jumlah desa dan kecamatan. Sebelumnya jumlah kecamatan ada 6.108, dengan pertambahan akibat pemekaran tersebut, jumlah desa juga berubah," tukas Abdul.

Sementara Rasyid Saleh yang dikonfirmasi wartawan mengenai hasil pertemuan dengan KPU, dirinya tidak mau berkomentar banyak, hanya menyatakan telah melakukan koordinasi dengan KPU mengenai data kependudukan. (Dhita/Pemilu)

Tidak ada komentar: