(Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum disarankan melakukan pengunduran total jadwal pemilihan umum kepala daerah sampai Desember 2009 untuk memperlancar keikutsertaan calon independen.Pengamat Politik CSIS Indra Jaya Piliang mengatakan saat ini koordinasi KPU terkait calon perseroangan ini sangat minim sehingga asuknya calon perseorangan dalam pilkada justru menjadikan beban ketimbang melaksanakan kewajiban konstitusionalnya.
"Organisasi KPU masih sangat rapuh, KPU membiarkan (mengacuhkan) calon perseorangan karena keputusan itu mengancam agenda-agenda pilkada. KPU tidak bisa diharapkan dalam calon perseorangan pilkada," kata Indra dalam diskusi tentang Revisi UU No 32 Tahun 2008 di DPD RI, Jakarta, Senin (19/5)
Menurut Indra, KPU cenderung memandang permasalahan calon independen ini akan membebani kerjanya. Dillain sisi, KPU masih berkutat dengan masalah internal di sekjen, rekruitmen, dan verifikasi faktual parpol karena memang tahapan-tahapan pemilu sudah mulai.
"Ini beban bagi KPU. Jadi KPU tidak melaksanakan kewajiban konstitusionalnya," pungkasnya. (Nurseffi/Adi/Pol-Pemilu)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar