| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

19 Mei 2008

Kuasa Hukum Al Amin Minta Kliennya Dihadirkan

(Jakarta)- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Anggota Komisi IV DPR Al- Amin Nasution mengajukan permohonan agar kliennya dapat bersaksi di sidang gugatan praperadilan melawan KPK.

 "Kami meminta kepada hakim tunggal yang terhormat agar tersangka (Al Amin) dihadirkan untuk mencari kebenaran materiil," ujar Sirra Prayuna di hadapan hakim tunggal Theresia Silalahi dalam siding perdana gugatan praperadilan Al Amin di PN JakartaSelatan,hariini(19/5).  
Dalam persidangan tersebut, hakim Theresia mengatakan, permohonan kuasa hukum Al Aminakandicatat panitera.

Sementara itu, kuasa hukum KPK yang diwakili Jaksa Penuntut Umum pada Tipikor Khaidir Ramli, dengan tegas manyatakan bahwa KPK tidak akan mengizinkan Al Amin sebagai saksi dipengadilan praperadilanini.

"Tentu saja kami keberatan, karena pemohon praperadilan adalah Al Amin dan dia sudah memberi kuasa (kepada pengacaranya). Jadi kalau memang dia mau hadir, dari awal tidak perlu kuasa," ujar Khaidir di sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan ini.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 21 Mei mendatang dengan agenda replik dari pemohon dan duplik dari KPK. "Jumat direncanakan kalau semua lancar akan pembacaan putusan," kata Theresia menutup sidang. (Dhita/ Subhan Hukum)

Tidak ada komentar: