| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

21 Mei 2008

Kuasa Hukum Artalita Tolak Dakwaan JPU

(Jakarta) - Terdakwa kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG), Artalita Suryani membaca penolakan dakwaan yang disebutkan JPU saat sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5).

Dalam dakwaan dibacakan bahwa uang sebesar US$ 660 ribu yang diberikan kepada UTG bukanlah uang suap. “Tidak ada hubungannnya US$ 660 ribu, nanti akan dikaji. Ini sama sekali tidak ada relevansinya, yang benar itu uang pinjaman atau bisnis. Nanti akan disebutkkan ada di BAP,” kata kuasa hokum OC Kaligis usai persidangan.

Kuasa hukum dalam persidangan yang dipimpin Mansurdin Chaniago ini, menyatakan surat dakwaan yang dibacakan JPU batal demi hukum. Dan terdakwa Altalita juga telah meminta pembatalan dakwaan terhadap dirinya.

Artalita terjerat penyuapan terhadap UTG diduga uang tersebut merupakan pemberian Syamsul Nursalim sebagai upaya penyelesaian kasus BLBI. Namun, terdakwa bersikukuh uang tersebut merupakan hasil bisnis permata dengan UTG. (Dhita/Mimie/Hukum)

Tidak ada komentar: