| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

30 Mei 2008

MK Segera Putuskan Judicial Review UU Pemilu

(Jakarta) - Pakar Hukum Tata negara Refly Harun meminta Mahkamah konstitusi (MK) untuk memutuskan Judicial Review UU pemilu yg diajukan DPD sebelum 20 juni.

“Supaya ada kepastian hukum buat orang – orang yang akan mendaftar, selain itu pada tanggl 27 juni hingga 10 juli calon Anggota DPD mengambil dan menyerahkan formulir ke KPU, “kata Refly usai diskusi judicial review UU pemilu,di gedung DPD Jakarta

Selain itu kata Refly, Kalau permohonan DPD dikabulkan berarti ada kekosongan hukum yang menyangkut persyaratan calon anggota DPD.

“Untuk itu Presiden harus membuat perpu, tapi masalahnya Perpu itu bisa ditolak DPR, atau pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terbatas terhadap UU pemilu,” Kata Dia.

Menurutnya, apabila permohonan tersebut tidak dikabulkan maka Mk membenarkan tafsir bahwa tidak harus berdomisili dan bisa berasal dari parpol.

“Kalau itu terjadi DPR yang akan menikmati itu,untuk itu harus ada sikap kenegarawanan dari pemerintah,DPR,dan DPD untuk mentaati dan melaksanakan apapun keputusan Mk,” Pungkas Refly. (Nurseffi/Ren/Pol)














Tidak ada komentar: