(Jakarta) – Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di setiap ibukota Propinsi dan Kabupaten/Kota berpotensi menurunkan kualitas pengadilan Tipikor, sekaligus menyedot anggaran lebih besar.
“Jika dibuat disetiap kabupaten/kota jumlah hakim adhoc akan sangat banyak. Jika ada 337 kab/kota dan 30 propinsi, kemungkinan butuh 1110 hakim adhoc. Padahal cari satu hakim berkualitas dan berintegritas susahnya bukan main. Lagipula dari segi anggaran akan sangat tinggi, “ papar anggota Badan Pekerja ICW Emerson Juntho dalam diskusi tentang RUU pengadilan Tipikor di Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/5).
Emerson menambahkan, mekanisme pengawasan juga menjadi lebih rumit jika pengadilan Tipikor ada di setiap kota. “ Ada kecenderungan makin jauh dari pusat maka makin sulit dikontrol, “ tegasnya.
ICW, kata Emerson, menyarankan agar pembentukan pengadilan Tipikor dikonsentrasikan pada lima wilayah saja yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, Makasar dan Samarinda.
Hal senada dikatakan ahli hukum Tata Negara Refly Harun. Ia menganjurkan pengadilan Tipikor dibentuk di 8 kota besar yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Makasar, Manado dan Ambon. (Nurseffi/Adi/Pol-Hukum)
19 Mei 2008
Pengadilan Tipikor Cukup di Kota Besar
Posting Time
5:36:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar