(Jakarta) - Terhambatnya proses pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPR, karena DPR lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan UU Politik dan Persiapan diri menjelang Pemilu. Selain itu, ada anggapan terbentuknya UU Tipikor dapat menjadi ancaman bagi para koruptor.
"Indikasinya, ada tiga UU di bidang hukum (RUU Perubahan KY, MK dan MA) yang sudah disepakati pada akhir November 2007 tapi sampai sekarang masih belum dibahas," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dalam diskusi bertemakan 'Perlunya Pembahasan dan Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor' di Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/5).
Refly berpendapat kelihatannya pemerintah dan DPR juga tidak memiliki kepentingan langsung bagi terbentuknya UU Pengadilan tipikor. "Ditambah ada beberapa anggota DPR yang telah dijadikan tersangka tindak korupsi, termasuk orang dekat Presiden, Sarjan Thahir."
Sementara itu, Anggota Badan Kerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berpendapat, terhambatnya pembahasan itu juga disebabkan adanya kekhawatiran DPR yang masih menganggap tipikor dan KPK merupakan ancaman dan gangguan bagi sebagian anggota DPR.
"Inilah yang menyebabkan pembahasan RUU ini diendapkan begitu saja. Kemungkinan RUU ini baru dibahas menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2004-2009," ungkap Emerson.(Nurseffi)
"Indikasinya, ada tiga UU di bidang hukum (RUU Perubahan KY, MK dan MA) yang sudah disepakati pada akhir November 2007 tapi sampai sekarang masih belum dibahas," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dalam diskusi bertemakan 'Perlunya Pembahasan dan Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor' di Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/5).
Refly berpendapat kelihatannya pemerintah dan DPR juga tidak memiliki kepentingan langsung bagi terbentuknya UU Pengadilan tipikor. "Ditambah ada beberapa anggota DPR yang telah dijadikan tersangka tindak korupsi, termasuk orang dekat Presiden, Sarjan Thahir."
Sementara itu, Anggota Badan Kerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berpendapat, terhambatnya pembahasan itu juga disebabkan adanya kekhawatiran DPR yang masih menganggap tipikor dan KPK merupakan ancaman dan gangguan bagi sebagian anggota DPR.
"Inilah yang menyebabkan pembahasan RUU ini diendapkan begitu saja. Kemungkinan RUU ini baru dibahas menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2004-2009," ungkap Emerson.(Nurseffi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar