(Jakarta) - Adanya desakan masyarakat terhadap KPK untuk mendalami masalah tender proyek renovasi rumah dinas DPR di kawasan Kalibata, dijawab Ketua KPK Antasari Azhar hendaknya melalui proses hukum."Indikasinya kita lihat dulu. Apakah indikasi itu administrasi atau pidana. Kalau pidana, KPK pasti akan jalan, tidak ada ampun," ujar Antasari Azhar kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/5).
Dikatakan, hendaknya desakan masyarakat tersebut diperhatikan terlebih dahulu, apakah laporan tersebut profesional atau tidak. “Jangan hanya menduga atau apriori kemudian menzalimi orang lain. Semua ada proses, kalau benar ada hukumnya,” tegas Antasari.
Seperti diberitakan, Setjen DPR berencana merenovasi 495 rumah dinas anggota DPR di kompleks Kalibata. Anggaran renovasi tersebut mencapai sekitar Rp 200 juta per rumah. Total biaya renovasi diperkirakan mencapai Rp 105 miliar. Selama direnovasi, anggota DPR mendapatkan uang ganti sewa rumah sebesarRp 13,5 juta per bulan.
Belakangan muncul aroma tak sedap, terutama menyangkut pengalihan tender dari konsorsium BUMN ke pihak swasta. Bahkan, proses tender diduga dimonopoli oleh PT Griksa. Seharusnya, proyek itu dikerjakan April lalu, tapi sampai sekarang belum dilakukan.
ICW menyoroti soal pengalihan tekhnis tender dari konsorsium BUMN kepada swasta yang diduga sarat penyelewengan. Pasalnya pengalihan tersebut dilakukan tertutup dan tidak transparan. (Dhita/ Subhan Hukum)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar