| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

21 Mei 2008

Rusdihardjo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

(Jakarta) - Terdakwa I kasus pungutan liar KBRI di Malaysia Rusdihardjo dituntut 2,5 tahun penjara dengan membayar uang penggant sebesar Rp 2,2 miliar disertai denda Rp 200 juta serta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa II Kepala Bidang Imigrasi Arikhen Tarigan dituntut hukuman penjara 3 tahun membayar uang pengganti Rp 10,724 miliar, denda Rp 200 juta dan subsider 3 tahun..

Tuntutan JPU ini dibacakan I Kadek Wiradana dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini (21/5).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut Rusdihardjo dan Akhiren menyalahi aturan karena melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dalam pasal 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jo pasal 64 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo pasal 64 KUHP.

Terdakwa I yang juga mantan Kapolri Rusdiharjo, ketika ditemui seusai sidang hanya memberikan tanggapan singkat. “Satu kalimat ya. Jauh dari fakta-fakta yang diungkap di persidangan,” ujarnya. (Dhita/Mimie/Hukum)

Tidak ada komentar: