(Jakarta) – DPD, DPR, Serikat Karyawan PT Krakatau Steel (KS), Indef, Komite Indonesia Bangkit, dan Koalisi Anti Utang menolak keras rencana pemerintah untuk melakukan strategic sale PT KS kepada PT Mittal.
Sebelumnya, pemerintah bersikukuh akan menjual 35 sampai 40 persen saham PT KS untuk meningkatkan kapasitas produksi PT KS dari 2,5 juta ton per tahun saat ini menjadi 8 sampai 10 juta per tahun pada 2011.
Alasan-alasan penolakan antara lain, pertama, karena penjualan PT KS akan mengancam kepentingan ekonomi nasional di masa mendatang, mengingat peran strategis industri baja.
Kemudian, solusi pendanaan PT KS melalui privatisasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih buruk. Ketiga, penjualan sebagian saham PT KS dapat menyebabkan terkupasnya penguasaan negara atas PT KS. Selain itu, opsi strategic sale justru membuka peluang terjadinya praktik KKN.
Dalam rangka pertumbuhan industri nasional, pemerintah dituntut menjalankan amanat konstitusi untuk mengendalikan dan menguasai asset-aset strategis negara serta mencegah upaya denasionalisasi PT KS.
Upaya ini dilakukan supaya jangan terulang seperti kasus Indosat, Telkomsel, BCA , Semen Gresik, dan Bank Danamon yang telah merugikan negara. Melakukan pelepasan saham PT KS melalui Initial Public Offering (IPO) secara terkendali tidak melebihi 20persen dengan penjualan yang transparan dan didahului pembenahan internal perusahaan.
Pemerintah harus mendukung pengembangan industri nasional dengan dukungan regulasi yang adil, serta mengalokasikan deviden yang memadai bagi program pertumbuhan perusahaan. (Adi/Mimie/Pemerintah)
Sebelumnya, pemerintah bersikukuh akan menjual 35 sampai 40 persen saham PT KS untuk meningkatkan kapasitas produksi PT KS dari 2,5 juta ton per tahun saat ini menjadi 8 sampai 10 juta per tahun pada 2011.
Alasan-alasan penolakan antara lain, pertama, karena penjualan PT KS akan mengancam kepentingan ekonomi nasional di masa mendatang, mengingat peran strategis industri baja.
Kemudian, solusi pendanaan PT KS melalui privatisasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih buruk. Ketiga, penjualan sebagian saham PT KS dapat menyebabkan terkupasnya penguasaan negara atas PT KS. Selain itu, opsi strategic sale justru membuka peluang terjadinya praktik KKN.
Dalam rangka pertumbuhan industri nasional, pemerintah dituntut menjalankan amanat konstitusi untuk mengendalikan dan menguasai asset-aset strategis negara serta mencegah upaya denasionalisasi PT KS.
Upaya ini dilakukan supaya jangan terulang seperti kasus Indosat, Telkomsel, BCA , Semen Gresik, dan Bank Danamon yang telah merugikan negara. Melakukan pelepasan saham PT KS melalui Initial Public Offering (IPO) secara terkendali tidak melebihi 20persen dengan penjualan yang transparan dan didahului pembenahan internal perusahaan.
Pemerintah harus mendukung pengembangan industri nasional dengan dukungan regulasi yang adil, serta mengalokasikan deviden yang memadai bagi program pertumbuhan perusahaan. (Adi/Mimie/Pemerintah)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar