(Jakarta) – Penyelesaian Undang-undang Tipikor terkesan terus ditunda, ini berlangsung 3 kali penundaan. Target dari Mahkamah Konstitusi akan segera diimplimentasikan akhir 2009 mendatang.
“Makin cepat selesai makin bagus. Targetnya menurut MK akhir 2009 sudah running. Saya masukan ke DPR juga belum tentu dibahas,” kata Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Depkumham, Jakarta, hari ini (30/5).
Ditanya apakah yakin UU tersebut akan selesai akhir 2009, Menkumham menjawab “InsyaAllah. Keputusan MK akhir tahun 2009 harus jadi,” ujar Menteri kembali menegaskan.
Pentingya UU ini, lanjut Menteri, karena menurut MK pengadilan korupsi tidak boleh diadili di luar pengadilan, harus menjadi bagian dari pengadilan umum.
“Kalau menjadi pengadilan umum, berarti seluruh pengadilan umum di Indonesia. Nah, masalahnya Tipikor sekarang ada hakim adhoc, pengadilan tipikor cuma satu di Jakarta. masalahnya apa kita perlu hakim adhoc juga?,” Menkumham balik bertanya. (Dhita/Mimie)
“Makin cepat selesai makin bagus. Targetnya menurut MK akhir 2009 sudah running. Saya masukan ke DPR juga belum tentu dibahas,” kata Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Depkumham, Jakarta, hari ini (30/5).
Ditanya apakah yakin UU tersebut akan selesai akhir 2009, Menkumham menjawab “InsyaAllah. Keputusan MK akhir tahun 2009 harus jadi,” ujar Menteri kembali menegaskan.
Pentingya UU ini, lanjut Menteri, karena menurut MK pengadilan korupsi tidak boleh diadili di luar pengadilan, harus menjadi bagian dari pengadilan umum.
“Kalau menjadi pengadilan umum, berarti seluruh pengadilan umum di Indonesia. Nah, masalahnya Tipikor sekarang ada hakim adhoc, pengadilan tipikor cuma satu di Jakarta. masalahnya apa kita perlu hakim adhoc juga?,” Menkumham balik bertanya. (Dhita/Mimie)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar