(Jakarta) - Seseorang yang bernama Buyung disebut pernah berkomunikasi dengan Artalyta Suryani, terdakwa perkara dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.
Hal itu terungkap dalam transkrip pembicaraan melalui telepon --hasil sadapan KPK tanggal 15 Januari 2008 yang dibacakan oleh hakim Tipikor Andi Bachtiar dalam sidang, Senin (16/6).
Dalam percakapan itu Artalyta menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan Buyung tentang perlu tidaknya Sjamsul Nursalim hadir dalam panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Urip pernah mengusulkan agar penasihat hukum Sjamsul Nursalim mengirim surat ke Kejaksaan Agung bahwa Sjamsul sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
"Iya sebenarnya itu kan, saya juga konsultasikan dengan abang Buyung, Kata Buyung, loh itu kan namanya kalau meminta keterangan kan hanya verifikasi data. Itu boleh datang boleh tidak," kata Andi Bachtiar melanjutkan ucapan Artalyta tentang saran Buyung menganai panggilan terhadap Sjamsul.
Ketika diklarifikasi, Artalyta Suryani mengaku lupa dengan percakapan itu. Dia tidak menjawab ketika ditanya apakah yang dimaksud Buyung adalah pengacara senior, Adnan Buyung Nasution. "Itu saya juga lupa," kata Artalyta. (Nurseffi/Adi/Pol-Hukum)
16 Juni 2008
Artalyta Pernah Konsultasi dengan Orang Bernama Buyung
Posting Time
4:41:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar