(Jakarta) - Bank Indonesia (BI) akan mempersiapkan peraturan BI untuk mendukung pelaksanaan UU Perbankan Syariah yang akan disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (17/6) mendatang.
“Dengan disahkannya UU ini setidaknya kita punya landasan yang kuat dan calon-calon investor itu akan lebih mantap. Kami Untuk peraturan BI, kami akan inventarisir dan merevisi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan UU yang baru,” jelas Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjriah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/6) malam.
Menurut Siti, meskipun UU tersebut sudah disahkan, namun BI tidak akan mengejar target lima persen dari pangsa pasar bank konvensional pada tahun ini. “lima persen itu berarti sekitar Rp 90 triliun, sementara sampai sekarang baru mendekati Rp 40 triliun, kecuali ada investor yang bawa uang banyak, baru target itu bisa cepat tercapai,” harapnya. (Renny/Nurseffi/Keuangan)
“Dengan disahkannya UU ini setidaknya kita punya landasan yang kuat dan calon-calon investor itu akan lebih mantap. Kami Untuk peraturan BI, kami akan inventarisir dan merevisi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan UU yang baru,” jelas Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjriah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/6) malam.
Menurut Siti, meskipun UU tersebut sudah disahkan, namun BI tidak akan mengejar target lima persen dari pangsa pasar bank konvensional pada tahun ini. “lima persen itu berarti sekitar Rp 90 triliun, sementara sampai sekarang baru mendekati Rp 40 triliun, kecuali ada investor yang bawa uang banyak, baru target itu bisa cepat tercapai,” harapnya. (Renny/Nurseffi/Keuangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar