| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

06 Juni 2008

UU Perbankan Syariah Disahkan 17 Juni

(Jakarta) - Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan Syariah menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/6) mendatang.

“Kita harap antara UU Perbankan Syariah dan UU Surat Berharga Syariah negara bisa bersinergi dalam memajukan pasar keuangan berbasis syariah yang selama ini menjadi bagian dari sistem keuangan global," ungkap Sri Mulyani di depan anggota komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/6) malam.

Menurut Menkeu, sistem ini banyak diadopsi oleh negara-negara baik yang perbankan berbasis muslim maupun non muslim, “Nilai yang terkandung dalam sistem ini bersifat universal yaitu asas keadilan, kebersamaan dan transparansi di dalam upaya memberi kemaslahatan di dalam bank umum.”

Dari fraksi-fraksi yang hadir, 10 dari 11 fraksi menyatakan persetujuannya untuk mensahkan RUU perbankan syariah menjadi UU. Namun hanya Fraksi Damai Sejahtera yang tidak hadir, kendati demikian komisi XI menyatakan tidak hadir tapi dianggap menyetujui draft tersebut. (Renny/Nurseffi/Keuangan)

Tidak ada komentar: