| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

17 Juni 2008

DPR Sahkan UU Perbankan Syariah

(Jakarta ) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Undang-Undang Perbankan Syariah, dalam sidang paripurna hari ini, Selasa (17/6). Dari 10 Fraksi yang menyatakan pendapat akhir, ahany Fraksi PDS yang menolak pengesahan UU ini.

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dalam pandangan akhir fraksi UU Perbankan Syariah akan menajdi paying hukum yang kuat untuk menajankan operasional perbankan syariah di Indonesia. “ Diharapkan perbankan syariah dapat lebih transparan dan akuntabel terhadp pelayan keuangan,” kata politiis PAN Zulkifi Hasan.

Menurut anggota fraksi PKB Arta Sutisna, dengan UUPerbankan Syariah maka ban-bank syariah dapat lebih cepat tumbuh dan berkembang sehingg bisa mendukung kemajuan perekonomian nasional, “Agar dapat tumbuh dan berkembang juga perlu ada political will dari pemerintah, “ katanya mengingatkan.

Sementara, Fraksi PDS menyatakan menolak UU Perbankan Syariah dengan alasan UU Perbankan Syariah tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, “Fraksi PDS tidak ikut bertanggung jawab atas dampak yang dirimbulkan (UU ini) di kemudai hari, “ kata anggo fraksi PDS Retna Rosmnita Situmorang. (Renny/Adi/Ekbis-Keuangan)


Tidak ada komentar: