(Jakarta) – Ketua Komisi Pertahanan DPR Theo Sambuaga mendesak TNI mengusut Serka Agus Heriyanto yang menjadi ajudan Artalyta Suryani. “ Perlu diperiksa dan TNI harus mengusut itu. Kalau itu benar maka dia harus ditindak tegas, “ katanya di iGdeung DPR, hari ini.
Menurut Theo, yang dilkukan Serka Agus tidak dibenarkan karena seorang parjurit TNI tidak boleh bekerja di luar tugasnya, “ Untuk itu perlu dicari tahu apakah dia disitu atas insiatif sendiri atau atas ijin komandannya. Kalau terbukti ada SKEP-nya berate dua-duany harus ditindak tegas”, ujar Theo.
Theo menyangkan apabila benar tindakan Serka Agus menjadi ajudan warga sipil didorong oleh alasan kesejahteraan, meskipun Theo mengakui kesejahteraan prajurit TNI masih kurang diperhatikan. “Tetap saj itu tidak dibenarkan.. Dalam aturan TNI tidak dibenarkan anggota TNI yang masih aktif berkerja diluar tugasnya, “ katannya.
Dalam persidangan kasus Artalyta Suryani di pengadilan Tipikor kemarin, Selasa (16/6), terungkap bahwa Agus Heriyanto ajudan Ayin adalah intel militer berpangkat Sersan kepala di Kodam Jaya. Berdasarkan surat yang dicakan KPK kemarin, Serka Agus tidak bisa hadir dipersidangn sebagi saksi karena sedang menjalan tugas dari divisi intelejen Kodam Jaya. (Nurseffi/Adi/Pol-Hukum)
17 Juni 2008
Ketua Komisi Pertahanan DPR: Ajudan Ayin Harus Diusut Tuntas
Posting Time
2:12:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar