| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

06 Juni 2008

Jaksa Agung Minta Bantuan Menkopolhukam Terkait Penyelesaian BLBI

(Jakarta) - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta Menkopolhukam Widodo AS untuk mengfasilitasi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

“Hal ini disebabkan penyelesaian BLBI dan KLBI melibat tiga kewenangan institusi yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan Departemen Keuangan,” kata Hendarman kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/6).

Hendarman menegaskan pemerintah akan bekerja untuk menuntaskan kasus BLBI dan KLBI sesuai dengan pola yang sudah tergambar atas jawaban pemerintah dalam interplasi DPR

“Ada 20 obligor tidak kooperatif di Menkeu. Tujuh Obligor di Kepolisian, tujuh obligor di Kejaksaan Agung. Dari 20 obligor yang tidak koooperatif tersebut, delapan kasus nilainya telah disepakati DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 2,297 triliun. Sedangkan 12 obligor lainnya belum ditentukan,” jelas Hendarman. (Willy/Nurseffi/Hukum)

Tidak ada komentar: