(Jakarta) – Sidang kasus suap Artalyta sesebesar Rp6 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan hari ini, Senin (16/6) menunjukan informasi kepada publik, bahwa melalui Artalyta, jaksa Urip juga pernah memberi ide agar Syamsul Nursalim mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung dengan alasan sakit.
Pada persidanngan, hakim Tipikor Andi Rahmat membacakan transkrip pembicaraan telepon antara Aratalyta dengan jaksa Urip per tanggal 8 Januari 2008 jam 11.50, karenea sebelumnya pnegacara Ayin OC Kaligis menolak pemutaran rekaman kaset yang dimilik KPK>
Dalam transkrip yang dibcakan hakim itu diketahui bahwa jaksa Urip memberitahu informasi kepada Ayin tentang rencana Kejaksaan Agung memeriksa Sjamsul Nursalim.
Pada tanggal 17 Januari 2008, Kejaksaan Agung pernah memanggi Syamsul Nursalim untuk diperiksa dalam kasus penyeleweangan dana BLBI. Namun, pada saat itu Syamsul Nursalim mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit di Singapura.
Berikut tarnskrip pembicaraan Ayin-Urip Tri Gunawan yang dibacakan hakim Andi Rahmat.
UTG: halo selamat siang
AS: siap
UTG: bisa bicara
Nurseffi
AS: Siap
UTG: o iya mbak ini ada info
AS: hehehe
UTG: kan perintah pimpinan
AS: hehehe
UTG: untuk panggil beliaunya yang laki-laki ituya
AS: hehehe
UTG: kita agendakan untuk informal tanggal 17 kamis depan
AS: waduh
UTG: enggak nanti gini aja
AS: hehehe
UTG: nanti pengacaranya bersurat saja dalam kadaan sakit. Atau di singapur, gitu aja ya, toh
AS: gitu ya
UTG: kalau ngak bisa hadir, biar
AS: hehe
UTG: bahwa kita sudah memanggil
(Nurseffi/Adi/Pol-Hukum)
16 Juni 2008
Jaksa Urip Pernah Anjurkan Sjamsul Nursalim Mangkir Diperiksa
Posting Time
2:01:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar