| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

09 Juni 2008

KPK Bahas Tugas dan Wewenang dengan Komisi III

(Jakarta) – Mitra kerja Komisi III DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta. Hari ini (9/6), Komisi III dan KPK akan membahas mengenai tugas, wewenang, serta penggeledahan dan penyadapan.

Telah hadir Ketua KPK Antasari Azhar beserta jajarannya. Rapat Dengar Pendapat (RDP) diawali dengan paparan mengenai kewenangan KPK berdasarkan UU no 30 tahun 2002.

Antasari menyatakan penyadapan yang dapat dilakukan oleh KPK tentu saja disertai syarat-syarat yang jelas. “KPK dapat melakukan penyadapan dengan syarat-syarat tertentu,” tegasnya.

Selain itu, KPK juga melaporkan kemajuan beberapa kasus yang sedang ditangani KPK. Antara lain mengenai penggeledahan kantor Bea Cukai terkait kasus suap, laporan kekayaan para pejabat negara, kasus suap BLBI, dan sebagainya. (Willy/Mimie)

Tidak ada komentar: