(Jakarta) – Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang Jaksa Agung Muda (JAM) yang seharusnya tidak berasal dari internal kejaksaan disetuju Wakil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) La Ode Ide.
“Saya setuju saja kalau JAM dari luar, tapi yang lebih penting jaksa agungnya yang harus dari luar, tidak ada teori lagi bahwa orang dalam bisa membenahi internal kejaksaan agung, tidak ada lagi kepercayaan terhadap kejaksaan agung,” kata La Ode saat menghadiri Seminar Solidaritas Kebangkitan Ekonomi Kawasan Timur Indonesia (TATA-KTI) di Wisma Metropolitan, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (29/6).
La Ode mengatakan, saat ini masyarakat sudah memberikan nilai buruk bagi citra kejaksaan, maka dari itu pembenahan memang harus dilakukan. “Nilainya sudah di bawah 0 jadi sudah minus, bukan hanya JAM yang diganti tapi juga Jaksa Agung,” tegas La Ode.
Mengenai usulan pembentukan Tim Adhoc untuk kejaksaan, La Ode menyatakan hal itu sudah direncanakan.
“Sudah dibahas di DPD, memang perlu tim Adhoc, sebelum mengangkat jaksa agung status quo, tim itu harus mendesain pembenahan dan melakukan langkah pasti bahwa orang-orang yang ditempatkan di kejaksaan agung, kajati, kajari dipastikan terjadinya agenda reformasi,” tukas La Ode. (Mimie/Dhita)
“Saya setuju saja kalau JAM dari luar, tapi yang lebih penting jaksa agungnya yang harus dari luar, tidak ada teori lagi bahwa orang dalam bisa membenahi internal kejaksaan agung, tidak ada lagi kepercayaan terhadap kejaksaan agung,” kata La Ode saat menghadiri Seminar Solidaritas Kebangkitan Ekonomi Kawasan Timur Indonesia (TATA-KTI) di Wisma Metropolitan, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (29/6).
La Ode mengatakan, saat ini masyarakat sudah memberikan nilai buruk bagi citra kejaksaan, maka dari itu pembenahan memang harus dilakukan. “Nilainya sudah di bawah 0 jadi sudah minus, bukan hanya JAM yang diganti tapi juga Jaksa Agung,” tegas La Ode.
Mengenai usulan pembentukan Tim Adhoc untuk kejaksaan, La Ode menyatakan hal itu sudah direncanakan.
“Sudah dibahas di DPD, memang perlu tim Adhoc, sebelum mengangkat jaksa agung status quo, tim itu harus mendesain pembenahan dan melakukan langkah pasti bahwa orang-orang yang ditempatkan di kejaksaan agung, kajati, kajari dipastikan terjadinya agenda reformasi,” tukas La Ode. (Mimie/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar