(Jakarta) – Fraksi Partai Demokrat menolak usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan transfer pricing yang dilakukan oleh PT. Adaro Indonesia. Menurut FPD penggunaan hak angket kasus Adaro akan menggangu iklim investasi di Indonesia.
Sekretaris FPD Sutan Bhatoegana mengatakan tindakan PT. Adaro Indonesia yang menjual batubara di bawah harga pasar kepada perusahaan asal Singapura, Coaltrade Services International Pte Ltd.sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
“Tidak perlu interpelasi karena yang dilakukan Adaro sudah ikut aturan dan tatanan ada, jadi bukan salah mereka karena UU-nya membolehkan itu. Kalau mau UU-nya yang dirubah,” katanya disela-sela rapat paripurna DPR, Selasa (17/6).
Menurut Sutan, Adaro sudah menjual batubara sesuai harga patokan yang ditentukan perundangan di Indonesia namun karena tiba-tiba harga batubara dunia melonjak tinggi maka harga yang ditentukam Adaro menajdi dibawah harga pasar.
Sutan menambahkan, jika kasus Adaro ini terus berlanjut maka akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indoensia. “Kalau Adaro di otak-atik, percaya deh investor akan kabur dan investor baru batal masuk batal. Maknya angket kita tolak, karena bisa membuat gonjang-ganjing ekonomi kita, “ ujar Sutan.
FPD, lanjut Sutan, menganjurkan agar DPR dan Pemerintah sebaiknya melakukan pembicaraan ulang dan membuat pengawas terkait masalah Adaro ini. “Kita pelajari masalahnya, baru pemerintah dan DPR berbicara., tapi angket dan interpelasi tidak usah, yang perlu ditubah UU dan Keppresnya, “ kata Sutan.
Sebelumnya, ebanyak 34 anggota DPR mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki transfer pricing yang diduga dilakukan PT Adaro Indonesia. Kalangan parlemen menganggap perusahaan ini menjual batubara di bawah harga pasar kepada perusahaan asal Singapura, Coaltrade Services International Pte Ltd..
Kerugian yang ditanggung negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah, akibat hilangnya potensi pajak penghasilan yang mestinya dipungut negara, terutama dariPajak Penghasilan (PPh) 30% dan royalti 13,5%. (Nurseffi/Adi/Pol-Parlemen)
17 Juni 2008
Partai Demokrat Tolah Angket Adaro
Posting Time
12:14:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar