| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

17 Juni 2008

Pemberian Izin Tanpa Rekomendasi DPR, Langgar UU 41/1999

(Jakarta) – Pemerintah dan DPR tidak sejalan dalam hal alih fungsi hutan lindung di 3 daerah, yaitu Batam, Bintan, dan Tanjung Siapi-api. DPR menilai kewenangan diskresi yang diambil Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dalam memberikan izin eksploitasi sebelum adanya rekomendasi dari DPR, khususnya Komisi IV, telah menyalahi Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Telah terjadi eksploitasi sebelum ada persetujuan DPR. Kita pernah tanya, Menhut mengatakan beliau punya kewenangan diskresi. Ya (Menhut) salah, saya katakan harus dikaji ulang soal diskresi,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Suswono seusai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme alih fungsi hutan lindung, Jakarta, Selasa (17/6).

Suswono mengakui, dirinya pernah melakukan protes kepada Menhut. Ia khawatir, diskresi ini bisa membuat rekomendasi DPR mengenai izin alih fungsi hutan lindung bisa dianggap formalitas belaka.

“Diskresi itu bisa menjadi semacam legitimasi, seolah-olah hasil rekomendasi (tim independen DPR) hanya sekedar formalitas,” jelasnya.

Menurut Suswono, sebelum adanya pemberian izin, tidak boleh ada kegiatan eksploitasi apapun pada lahan hutan tersebut. Namun, pada kenyataannya rata-rata di 3 daerah tersebut telah terjadi eksploitasi, dan Menhut berdalih bahwa Ia memiliki kewenangan diskresi.

“Dasar hukum diskresi saya tidak bisa jawab, tanyakan kepada Menhut. Tapi kalau saya melihatnya, seharusnya diskresi ini tidak dilakukan. Jadi bolanya ada di Menhut sekarang,” tegas Suswono.

Seperti yang diberitakan, Menhut menyatakan dalam alih fungsi hutan, sebenarnya tidak ada persoalan. Pemanfaatan hutan lindung oleh siapapun sudah diatur dalam UU. Selama ini, Menhut menilai semuanya telah melalui prosedur administratif dan UU yang ada. (Mimie)

Tidak ada komentar: