(Jakarta) – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak mencari untung dari remunerasi dana pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia. Hal ini ditegaskan Menkeu setelah rapat kerja dengan pansus RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor di DPR, Jakarta, hari ini (4/6).
“Anggaran pemerintah surplus sampai pertengahan tahun. Ada sekitar Rp 90 triliun berbulan-bulan ada disana. Kalau pemerintah mau cari untung kan kita bisa tempatkan di bank yang memberi suku bunga besar karena itu memberi penerimaan,” jelasnya.
Menurut Menkeu, pemerintah tidak melakukan pemindahan itu karena bisa mempengaruhi neraca cadangan BI. Jadi, antara pemerintah dan BI adalah mencari tingkat biaya yang belum tentu harus punya pengembalian.
Namun disisi lain, lanjutnya, tidak menyebabkan dampak terhadap ekonomi makro karena bagaimanapun kalau disimpan diluar sistem, BI akan menyedot likuiditasnya dengan Suku Bunga BI (SBI).
Artinya, kalau pemerintah bersikukuh keluar dari kas BI dan ditaruh di bank komersial untuk cari bunga tinggi, BI terpaksa harus menyedot likuiditas yang lebih banyak untuk masuk kembali ke BI. “Dan ini tentu ada biayanya,” kata Menkeu.
Menkeu juga meminta BI untuk tidak mencari untung dari dana-dana pemerintah dalam nilai dolar yang selama ini hanya menganggur di BI.
Menkeu menyatakn remunerasi ini wajar di dapat pemerintah. Berdasarkan UU Perbendaharaan Negara yang menyebutkan institusi pemerintah yang menempatkan uangnya di BI bisa mendapatkan suatu imbalan yang bentuknya harus dibicarakan dengan BI terlebih dahulu. (Adi/Mimie)
“Anggaran pemerintah surplus sampai pertengahan tahun. Ada sekitar Rp 90 triliun berbulan-bulan ada disana. Kalau pemerintah mau cari untung kan kita bisa tempatkan di bank yang memberi suku bunga besar karena itu memberi penerimaan,” jelasnya.
Menurut Menkeu, pemerintah tidak melakukan pemindahan itu karena bisa mempengaruhi neraca cadangan BI. Jadi, antara pemerintah dan BI adalah mencari tingkat biaya yang belum tentu harus punya pengembalian.
Namun disisi lain, lanjutnya, tidak menyebabkan dampak terhadap ekonomi makro karena bagaimanapun kalau disimpan diluar sistem, BI akan menyedot likuiditasnya dengan Suku Bunga BI (SBI).
Artinya, kalau pemerintah bersikukuh keluar dari kas BI dan ditaruh di bank komersial untuk cari bunga tinggi, BI terpaksa harus menyedot likuiditas yang lebih banyak untuk masuk kembali ke BI. “Dan ini tentu ada biayanya,” kata Menkeu.
Menkeu juga meminta BI untuk tidak mencari untung dari dana-dana pemerintah dalam nilai dolar yang selama ini hanya menganggur di BI.
Menkeu menyatakn remunerasi ini wajar di dapat pemerintah. Berdasarkan UU Perbendaharaan Negara yang menyebutkan institusi pemerintah yang menempatkan uangnya di BI bisa mendapatkan suatu imbalan yang bentuknya harus dibicarakan dengan BI terlebih dahulu. (Adi/Mimie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar