(Jakarta) - Polri akan terus mencari Panglima Laskar Islam Munarman terkait insiden Monas yang terjadi pada Minggu (1/6) lalu. Munarman dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya sejak Rabu (4/1) kemarin.“Pencarian tersangka insiden Monas, Munarman masih dalam tahap pencarian pihak kepolisian. Pencarian dilakukan di Jakarta dan di daerah-daerah di luar Jakarta,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/6).
Untuk Munarman, lanjut Abu Bakar, kemungkinan akan dikenakan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. “Tapi jika kasusnya berkembang dikenai 160 KUHP yang dikenakan hampir sama dengan yang dikenakan kepada tersangka lainnya,” ucap Abubakar.
Pada kesempatan yang sama, Abubakar juga menghimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian untuk menemukan mantan Ketua YLBHI itu. "Siapa saja yang melihat keberadaan Munarman agar melaporkan ke pihak yang berwajib," ungkap Abubakar. (Willy/Nurseffi/Hukum)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar