| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

17 Juni 2008

Usulan Angket Kasus Adaro Mentah di Paripurna DPR

(Jakarta) – Usulan penggunaan hak angket DPR untuk kasus dugaan penggelapan pajak PT. Adaro Indonesia ditolak oleh sidang paripurna DPR hari ini, Selasa (17/7). Mayoritas fraksi di DPR, kecuali PAN, menolak usulan penngunaan hak angket tesebut.

Ketua DPR Agung Laksono, yang memimpin sidang paripurna, langsung mengetuk palu persetujuan meskipun masih ada beberapa fraksi yang masih mengacungkan tangan untuk mengajukan interupsi.

“Pada pokoknya seluruh fraksi setuju menolak pengunna hak angket. 9 fraksi keberatan da 1 fraksi setuju. Mengenai pengawasannnya akan ditangani olen instansi terkait sperti kepolisian dan kejaksaan,“ kata Agung dan langsung mengetuk palu menutup sidang.

Sementara itu, anggota Fraksi PAN Alvin Lie mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan sidang paripurna. “ Saya sangat kecewa pimpinan sidang sedmikian cepat mengetuk palu padahal ada fraksi lain seperti Demokrta yang mengsulkan dibentuk panitia untuk mengawasi transfer pricing ini. Itu belum do lobi sduah diketuk, “ ujar Alvin.

Menurut Alvin, penolakan sidang paripurna karena menganggap instrumen untuk mengajukan hak angket kurang tepat, “Padahal dalam pandangan fraksi tadi sebenarnya secara subtansi fraksi-fraksi mengakui terlah terjadi kejahatan korporasi (dalam kasus Adaro),” ujarnya.

Usulan penggunaan angket kasus Adora diajukan oleh 34 anggota DPR yang menduga PT. Adaro telah melakukan penggelapan pajak melalui modus transfer pricing saat menjual batubara di bawah harga pasar kepada perusahaan asal Singapura, Coaltrade Services International Pte Ltd. (Nurseffi/Adfi/Ekbis-Keuangan)


Tidak ada komentar: