(Jakarta) – Tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Bintan Al Al Amin Nasution membantah ada pembagian uang kepada rekan-rekannya di Komisi IV DPR.
“Emang aku ini bank berjalan, bagi-bagi duit?” ujar Al Amin usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/7).
Al Amin menyatakan, negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya harus ada aturan azas praduga tak bersalah. “Jangan orang dijustifikasi dan divonis bersalah sebelum mereka menjalani pemeriksaan di persidangan,” imbuh Al Amin.
Selain itu, Al Amin juga masih menyangkal adanya praktek suap yang dilakukan olehnya. “Saya tertangkap tangan melakukan suap, tapi sampai sekarang ini duitnya mana, apa yang sedang berkembang itu tidak ada,” tukasnya. (Taupik/Dhita)
“Emang aku ini bank berjalan, bagi-bagi duit?” ujar Al Amin usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/7).
Al Amin menyatakan, negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya harus ada aturan azas praduga tak bersalah. “Jangan orang dijustifikasi dan divonis bersalah sebelum mereka menjalani pemeriksaan di persidangan,” imbuh Al Amin.
Selain itu, Al Amin juga masih menyangkal adanya praktek suap yang dilakukan olehnya. “Saya tertangkap tangan melakukan suap, tapi sampai sekarang ini duitnya mana, apa yang sedang berkembang itu tidak ada,” tukasnya. (Taupik/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar