| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

22 Juli 2008

Pembatasan Dana Kampanye untuk Hindari Paksaan Sumbangan

(Jakarta) - Anggota Pansus RUU Pilpres Patrialis Akbar menyatakan pembatasan maksimal sumbangan untuk dana kampanye pemilu pilpres dimaksudkan untuk menghindari pemaksaan dari capres dan cawapres terhadap perusahaan-perusahaan tertentu untuk menyumbang.

"Jika RP 5 milyar ini maksimal dan diatur UU, maka tidak akan terjadi tekanan-tekanan, kalau tidak dibatasi, nanti takutnya sudah dikasih RP 5 milyar, dia minta lagi jika uang itu tidak cukup, ini yang berbahaya," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini di Jakarta, selasa (22/7).

Patrialis mengatakan, dalam pasal 96 RUU Pilpres 2009 mengenai dana kampanye, Pansus RUU Pilpres telah menyetujui sumbangan pihak lain dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 milyar “Dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha tidak boleh melebihi Rp 5 milyar,” jelas Patrialis.

Selain membahas masalah pembatasan dana kampanye, dalam pasal tersebut juga terdapat usulan pencantuman NPWP penyumbang dana kampanye, namun mengenai usulan ini dikembalikan ke raker pansus. (Nurseffi)

Tidak ada komentar: