(Jakarta) - Salinan surat terkait keputusan hukuman mati bagi pelaku bom Bali I Amrozi cs belum diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Melihat ini, Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan tindakan hukuman mati dengan benar.
Demikian Koordinator TPM Mahendradatta menyampaikan hal ini kepada wartawan di kantor TPM, Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Selasa (29/7).
Mahendradatta mengatakan Amrozi siap dihukum mati, tetapi hendaknya dirinya dihukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Amrozi siap dihukum mati saat ini bahkan ketika di Pengadilan Negeri di Bali dulu,” kata Mahendradatta
Peninjauan Kembali (PK) yang pertama dan kedua, kata Mahendradatta telah diajukan. Namun, sampai saat ini belum juga ada respon secara resmi mengenai penolakan tersebut.
“Kalau ada salinan putusan itu tolong berikan kepada kami, karena yang ada hanya salinan panitera MA. Hal ini akan menjadi preseden hukum yang tidak baik ke depannya,” ujarnya.
Hukuman mati, tegas Mahendradatta, jangan sampai menjurus kepada penyiksaan seperti yang tercantum dalam UU No. 2 PNPS tahun 16 tentang tata cara hukuman mati. Dua pasal dalam UU ini, lanjutnya mengandung penyiksaan dalam hukuman mati.
“Amrozi meminta dijatuhi hukuman mati bukan penyiksaan,” pungkas Mahendradatta. (Nurseffi/Mimie)
Demikian Koordinator TPM Mahendradatta menyampaikan hal ini kepada wartawan di kantor TPM, Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Selasa (29/7).
Mahendradatta mengatakan Amrozi siap dihukum mati, tetapi hendaknya dirinya dihukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Amrozi siap dihukum mati saat ini bahkan ketika di Pengadilan Negeri di Bali dulu,” kata Mahendradatta
Peninjauan Kembali (PK) yang pertama dan kedua, kata Mahendradatta telah diajukan. Namun, sampai saat ini belum juga ada respon secara resmi mengenai penolakan tersebut.
“Kalau ada salinan putusan itu tolong berikan kepada kami, karena yang ada hanya salinan panitera MA. Hal ini akan menjadi preseden hukum yang tidak baik ke depannya,” ujarnya.
Hukuman mati, tegas Mahendradatta, jangan sampai menjurus kepada penyiksaan seperti yang tercantum dalam UU No. 2 PNPS tahun 16 tentang tata cara hukuman mati. Dua pasal dalam UU ini, lanjutnya mengandung penyiksaan dalam hukuman mati.
“Amrozi meminta dijatuhi hukuman mati bukan penyiksaan,” pungkas Mahendradatta. (Nurseffi/Mimie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar