(Jakarta) – Kejaksaan Agung mempersoalkan percakapan telepon yang terjadi antara Kepala Rutan Salemba dengan Kasidipsus Jakarta Barat mengenai pembebasan bersyarat kepada Obligor BLBI David Nusa.
“Ini kata Kepala Rutan Salemba ya, bahwa dia menelpon Kasidipsus Jakbar, Kasidipsus mengatakn memberi izin pelaksanaan pembebasan bersyarat. Ini yang jadi persoalan kita,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan dalam konperensi pres, di Jakarta, Selasa (29/7).
Kejagung, aku Nainggolan, masih terus memastikan yang menjadi objek pemeriksaan kasus ini adalah apakah benar Kasidipsus ditelpon Kepala Rutan Salemba.
Selain itu, ia menegaskan, permasalahan David Nusa bukan masalah pembebasan bersyarat atau masalah kepergiannya keluar negeri. Namun, lebih kepada percakapan melalui telepon tersebut.
“Soal pembebasan bersyarat itu kewenangan Depkumham, Kejagung tidak punya kewenangn untuk pembebasan bersyarat. Sekarang ini tidak ada yang dipersoalkan selain percakapan telpon itu,” tegasnya.
Sementara Jamwas, hari ini memeriksa Kasubdit Intel Pengawsan Orang Asing Purwanto dan Kasi Intel Kejati DKI Jakarta Adi Togarisman terkait pencekalan David Nusa 10 juli lalu.
Berdasarkan jadwal, seharusnya Kajari Jakbar juga diperiksa hari ini, tapi ia tidak dapat memnuhi undangan Kejagung karena ada tugas keluar kota. Ini ada agenda kedua yang tidak dihadiri Kajari. (Willy/Mimie)
“Ini kata Kepala Rutan Salemba ya, bahwa dia menelpon Kasidipsus Jakbar, Kasidipsus mengatakn memberi izin pelaksanaan pembebasan bersyarat. Ini yang jadi persoalan kita,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan dalam konperensi pres, di Jakarta, Selasa (29/7).
Kejagung, aku Nainggolan, masih terus memastikan yang menjadi objek pemeriksaan kasus ini adalah apakah benar Kasidipsus ditelpon Kepala Rutan Salemba.
Selain itu, ia menegaskan, permasalahan David Nusa bukan masalah pembebasan bersyarat atau masalah kepergiannya keluar negeri. Namun, lebih kepada percakapan melalui telepon tersebut.
“Soal pembebasan bersyarat itu kewenangan Depkumham, Kejagung tidak punya kewenangn untuk pembebasan bersyarat. Sekarang ini tidak ada yang dipersoalkan selain percakapan telpon itu,” tegasnya.
Sementara Jamwas, hari ini memeriksa Kasubdit Intel Pengawsan Orang Asing Purwanto dan Kasi Intel Kejati DKI Jakarta Adi Togarisman terkait pencekalan David Nusa 10 juli lalu.
Berdasarkan jadwal, seharusnya Kajari Jakbar juga diperiksa hari ini, tapi ia tidak dapat memnuhi undangan Kejagung karena ada tugas keluar kota. Ini ada agenda kedua yang tidak dihadiri Kajari. (Willy/Mimie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar