(Jakarta) – Eksekusi mati bagi pelaku Bom Bali I Amrozi dkk tetap akan melalui prosedur tembak mati, tidak akan diubah menjadi hukuman pancung seperti yang dimintakan Amrozi.
Hal ini ditegaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Mattalatta sebelum acara peluncuran Naskah Konprehensif Perubahan UUD Negara RI 1945 di hotel Sultan yang diprakarsai Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
“Terkait permintaan eksekusi dipancung kita sudah memiliki undang-undang pelaksanan eksekusi hukuman, kalau mau diubah yah ubah dulu undang-undangnya,” kata Menkumham.
Jika tidak ingin disiksa, menurut Andi, seharusnya begitu mendapatkan kekuatan hukum tetap langsung dilaksanakan saja eksekusinya. Terpidana mati, memang diberi hak untuk memperoleh upaya hukum.
“Namun pelaksanaan judicial review (uji materi) bukanlah upaya hukum,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai permintaan pelaksanaan eksekusi mati dipindahkan ke tempat lain, Andi menyatakan permohonan tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Menkumham. “Cuma itu intervensinya,” ujar Andi. (Taupik/Mimie)
Hal ini ditegaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Mattalatta sebelum acara peluncuran Naskah Konprehensif Perubahan UUD Negara RI 1945 di hotel Sultan yang diprakarsai Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
“Terkait permintaan eksekusi dipancung kita sudah memiliki undang-undang pelaksanan eksekusi hukuman, kalau mau diubah yah ubah dulu undang-undangnya,” kata Menkumham.
Jika tidak ingin disiksa, menurut Andi, seharusnya begitu mendapatkan kekuatan hukum tetap langsung dilaksanakan saja eksekusinya. Terpidana mati, memang diberi hak untuk memperoleh upaya hukum.
“Namun pelaksanaan judicial review (uji materi) bukanlah upaya hukum,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai permintaan pelaksanaan eksekusi mati dipindahkan ke tempat lain, Andi menyatakan permohonan tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Menkumham. “Cuma itu intervensinya,” ujar Andi. (Taupik/Mimie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar