(Jakarta) - Komisi Hukum DPR mengatakan akan memilih anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan kompetensi bukan kuota.
"Bisa saja dari 14 yang di fit and proper test, kalau tidak ada yang layak maka kita akan tolak. Jika ditolak maka pemerintah harus mengajukan calon lagi, " kata Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7).
Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota LPKS di Komisi III, berlangsung mulai Senin kemarin hingga Rabu besok. Keputusan mengenai calon anggota LPSK terpilih akan ditentukan besok Rabu (9/7) dalam rapat pleno Komisi III.
Hanya tujuh orang yang ankan dipilih menjadi anggota LPSK dari14 calon yang mengikuti fit and proper test.
Hari ini Komisi III menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap empat orang calon yaitu Muhammad Yahya Sibe, Myra Diarsi, Ruswiati Suryasaputra, dan Supardi (Nurseffi)
08 Juli 2008
Anggota LPSK Tidak Dipilih Berdasarkan Kuota
Posting Time
10:55:00 AM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar