| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

28 Juli 2008

Berkas Korupsi ASDP Telah Diserahkan ke Kejari

(Jakarta) – Kejaksaan Agung sudah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pusat.

Mantan ketua Tim Penyidik ASDP Farid Herianto mengatakan penyerahan berkas-berkas tersebut telah dilakukan Kamis (24/7) lalu.

“Saat itu berkas diserahkan bersama 3 tersangka, status 2 tersangka telah diubah menjadi tahanan kota sedangkan yang satu lagi tidak ditahan karena sakit,” jelasnya di kejagung, Jakarta, hari ini (28/7).

Kasus ini, lanjutnya, telah membuat kerugian negara sebesar US 2,8 juta atau sekitar Rp 23,8 miliar. Dan kerugian negara ini sudah diganti lunas oleh salah satu tersangka yaitu Lutfi Ismail.

Dalam kasus ini, tegas Farid mereka dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor khusunya mengenai penyalahgunaan wewenang. (Willy/Mimie)

Tidak ada komentar: