(Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan selalau mengacu pada asas legalitas dalam menentukan partai politik yang memiliki masalah kepengurusan ganda, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Yang sah adalah kepngerusan yang terdaftar di kantor Dephukham. Jadi yang kita lihat adalah dari asas legalitas, “ ujar anggota KPU I Gede Putu Artha, Selasa (8/7), di kantor KPuUJakarta
Dia mencontohkan dalam kasus PKB, yang terdaftar secera resmi di Dephukhma adalah Ketua Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar dengan Sekjen Yenny Zanibah Chafsoh.
“Jadi yang kita undang besok Muhaimin dan Yenny. Apabila nanti yang datang Muhaimin dan Lukman Edi, yang kita perilahkan masuk Muhaiimin saja, atau yang datang Ali Masykur Musa dan Yenny yang kita persilahkan masuk Yenny, “ jelas Putu.
Hari ini, KPU mengundang parpol yang lolos verfikasi faktual KPU untuk hadir mengundi dan mengambil nomor urut parpol peserta Pemilu 2009 , besok Rabu ( juli 2008. “Kita hanya mengundang Ketua Umum dan Sekjen saja yang secara legalitas resmi di Dephukham, “ kata Putu. (Taupik/Adi/Pol)
08 Juli 2008
Besok, KPU Hanya Terima Muhaimin dan Yenny
Posting Time
2:14:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar