| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

22 Juli 2008

Bupati Pelalawan Minta Keadilan Pada Tipikor

(Jakarta) – Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar minta keadilan diberikan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus yang saat ini menimpa dirinya.

“Saya tidak kecewa, tapi minta keadilan tentang kedudukan siapa yang bertanggung jawab dalam masalah ini, kita harus gentle, saya juga gentle, kalau saya memang salah ya saya siap dihukum kalau salah. Kalau benar ya buktikan benar,” kata Azmun usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/7).

Hal itu disampaikan Azmun menanggapi kesaksian Mantan Gubernur Riau Sauda Tasman yang menyatakan kewenangan pemberian izin terhadap perusahaan tetap mengacu pada rekomendasi Bupati.

“Dari Gubernur menyatakan aturan teknis adalah tanggung jawab teknis. Saya dalam tuntutan JPU dibilang telah melanggar aturan teknis sedangkan gubernur, hal teknis yang dia tandatangani,” kata Azmun.

Pada Kepmen 6652, lanjut Rusli, kewenangan ada di tangan dinas kehutanan. “Ada filosofi departemen, bahwa kewenangan itu tidak boleh dilimpahkan,” jelas Azmun.

Selain minta keadilan, Azmun juga minta agar mantan Rusli juga ditahan. “Seharusnya Gubernur itu buat PlT (Pelaksana Tugas) untuk ditandatangani. Saya ditahan, dia tidak,” tukas Azmun.

Azmun saat ini ditetapkan menjadi terdakwa karena melakukan korupsi terkait penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan, Riau pada 2001-2006, Azmun mengeluarkan penerbitan kepada 15 perusahan yang tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan kayu. diduga Azmun menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar lebih, dan akibat perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. (Mimie/Dhita)

Tidak ada komentar: