(Jakarta) - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal menegaskan dirinya tidak pernah mendapatkan penjelasan dari Kadin Kehutanan Sauda terkait kewenangan penandatanganan RKT.
Pernyataan mantan gubernur tersebut disampaikannya menampik pernyataan Sauda yg mengatakan bahwa Sauda pernah berkonsultasi dan merasa kewalahan dengan pekerjaannya mengurusi RKT. “Tidak pernah ada (konsultasi), tidak pernah (minta petunjuk),”ujar Rusli saat bersaksi pada sidang Bupati Pelalawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/7).
Rusli mengaku, dirinya tidak memahami secara teknis mengenai RKT, dikarenakan ia memegang jabatan politis serta banyaknya tugas yang harus diselesaikan.
“sebagai gubernur, saya lebih pada tugas-tugas kebijakan, mengingat banyak sekali surat yang ditandatangani, ketika saya melihat sudah ada pertimbangan teknis, jadi saya tandatangani,” terang Rusli.
Pertimbangan teknis tersebut, menurut Rusli, dikeluarkan oleh Kadis, dan dia menandatangani RKT tersebut semata-mata karena telah ada pertimbangan teknis. “Tidak ada pertimbangan lain, murni pertimbangan teknis, sejauh ini tidak ada yang memberi pesanan dari seseorang atau pejabat untuk saya tandatangani RKT,” jelas Rusli.
Menurut pengakuan Rusli, dia memiliki kewenangan untuk menandatangani RKT tersebut dengan alasan sudah ada pertimbangan teknis dan merasa mewakili pemerintah pusat, namun dalam kesaksiaannya ia merubh keterangannya.
“Saya tidak punya kewenangan,” Ujar Rusli menjawab desakan pertanyaan hakim I Made Hendra yang menanyakan apakah pernah membaca aturan yang mengatur kewenangan untuk tandatangan. (Mimie/Dhita)
Pernyataan mantan gubernur tersebut disampaikannya menampik pernyataan Sauda yg mengatakan bahwa Sauda pernah berkonsultasi dan merasa kewalahan dengan pekerjaannya mengurusi RKT. “Tidak pernah ada (konsultasi), tidak pernah (minta petunjuk),”ujar Rusli saat bersaksi pada sidang Bupati Pelalawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/7).
Rusli mengaku, dirinya tidak memahami secara teknis mengenai RKT, dikarenakan ia memegang jabatan politis serta banyaknya tugas yang harus diselesaikan.
“sebagai gubernur, saya lebih pada tugas-tugas kebijakan, mengingat banyak sekali surat yang ditandatangani, ketika saya melihat sudah ada pertimbangan teknis, jadi saya tandatangani,” terang Rusli.
Pertimbangan teknis tersebut, menurut Rusli, dikeluarkan oleh Kadis, dan dia menandatangani RKT tersebut semata-mata karena telah ada pertimbangan teknis. “Tidak ada pertimbangan lain, murni pertimbangan teknis, sejauh ini tidak ada yang memberi pesanan dari seseorang atau pejabat untuk saya tandatangani RKT,” jelas Rusli.
Menurut pengakuan Rusli, dia memiliki kewenangan untuk menandatangani RKT tersebut dengan alasan sudah ada pertimbangan teknis dan merasa mewakili pemerintah pusat, namun dalam kesaksiaannya ia merubh keterangannya.
“Saya tidak punya kewenangan,” Ujar Rusli menjawab desakan pertanyaan hakim I Made Hendra yang menanyakan apakah pernah membaca aturan yang mengatur kewenangan untuk tandatangan. (Mimie/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar