(Jakarta) – Departemen Keuangan sudah mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2009 untuk 12 daerah baru hasil pemekaran. Namun, Depkeu sedang mengusahakan agar DAU baru ini tidak mengubah struktur APBN dan memberi beban tambahan untuk APBN.
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, sebelum DAU daerah pemekaran baru itu bisa dicairkan, maka ke-12 daerah baru itu harus memenuhi tiga komponen persyararatan data, yaitu besaran luas wilayah, jumlah penduduk, dan besaran belanja pegawai daerahnya.
Kemudian, kata Mardiasmo, “Jika data tersebut sudah lengkapi , maka seperti kita sudah samapaikan ke DPR, agar bisa dikucurkan maka mereka juga harus punya bentuk pemerintahan yang resmi dan sudah terpilih kepala daerahnya, “ ujarnya, Selasa (22/7) di Jakarta.
Mardiasmo menjelaskan, DAU untuk daerah baru tersebut masih akan disalurjkan melalui daerah induknya baru kemudiam dibagi ke daerah pemekaran baru ,”Artinya DAU dibagikan ke daerah induknya lalu dibagi secara proposional ke daerah baru sesuai luas wilayah, jumlah penduduk dan belanja pegawainya, “ katanya.
Depkeu memastikan, untuk tahun 2009 ini mekanisme pembagian DAU dareah pemekaran daerah baru belum akan memberi beban tambahan untuk APBN. Namun, beban akan bertambah pada APBN pada tahun 2010, ketika DAU sudah bagikan sendiri-sendiri untuk daerah baru sesuai formulasi DAU.
"Tapi, kita tetap minta kepada DPR agar bagi daerah baru hasil pemekaran pembagian DAU-nya tetap diproporsionalkan, tidak dibagi sendiri karena ini akan menambah beban anggaran kalau tiap saat ada daerah pemekaran," pungkasnya. (Adi/Ekbis)
22 Juli 2008
DAU Daerah Pemekaran Baru Tidak Membebani APBN 2009
Posting Time
6:58:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar